Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Pangan Nasional perlu menyusun jadwal retensi arsip setelah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/KPTS/M/2023
Penugasan Khusus kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau
Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2023
Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan