Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 102 Tahun 2022

Standar Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Ditetapkan: 22 Juli 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disusun Standar Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023


Pengelolaan Hibah Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Universitas Islam Negeri Datokarama Palu


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik di Bidang Perdagangan