Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah dan Won
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah.
bahwa untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral, Bank Indonesia dan Bank of Korea melakukan kerja sama untuk mendorong transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan menggunakan rupiah dan won.
bahwa agar pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan Bank of Korea dapat berjalan baik dan terstruktur, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank dan pelaku pasar di pasar keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah dan Won.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019
Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/752/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi