Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2010
Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat atas Aset Tanah di Wilayah Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-hak Masyarakat Atas Aset Tanah di Wilayah Bencana.
bahwa Kantor Pertanahan berfungsi memberikan pelayanan pertanahan dan menyimpan arsip pertanahan dapat mengalami bencana yang mengakibatkan kerusakan sarana prasarana pelayanan dan arsip pertanahan;
bahwa kerusakan dan atau musnahnya arsip pertanahan karena bencana dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat atas aset tanah di wilayah bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2023
Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Pegunungan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor