Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020

Kontrak Derivatif Efek


Ditetapkan pada tanggal 27 April 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6513
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan pasar modal melalui penyediaan produk investasi berupa kontrak derivatif efek, perlu untuk memperluas sarana perdagangan serta meningkatkan pengawasan atas perdagangan kontrak derivatif efek;

  2. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas pengembangan, perdagangan, dan pengawasan kontrak derivatif efek sebagai produk investasi dan sarana lindung nilai, perlu mengganti peraturan mengenai kontrak berjangka dan opsi atas efek atau indeks efek;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Derivatif Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah


Laporan Bank Umum Terintegrasi


Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia