Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021
Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2022
Ketentuan Pakaian Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun