Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016

Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 263

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 106, Pasal 111 dan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, maka pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara elektronik;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2012 telah ditetapkan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Lingkungan Kementerian Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 telah ditetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah


Komite Nasional Keselamatan Transportasi


Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantun Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan