Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2024
Kode Klasfikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 78/DSN-MUI/IX/2010
Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022
Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
