Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2023

Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat


Ditetapkan: 10 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan statistik sektoral meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis dan penyebarluasan data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika dapat melakukan pendataan statistik sektoral.

  3. bahwa saat ini belum terdapat keterpaduan pelaksanaan pendataan keluarga di tingkat desa/kelurahan untuk menunjang sasaran pembangunan dan kebijakan Satu Data tingkat Provinsi Jawa Barat, sehingga diperlukan data mikro penduduk berbasis keluarga yang mutakhir.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan


Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara