
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2023
Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan statistik sektoral meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis dan penyebarluasan data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika dapat melakukan pendataan statistik sektoral.
bahwa saat ini belum terdapat keterpaduan pelaksanaan pendataan keluarga di tingkat desa/kelurahan untuk menunjang sasaran pembangunan dan kebijakan Satu Data tingkat Provinsi Jawa Barat, sehingga diperlukan data mikro penduduk berbasis keluarga yang mutakhir.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021
Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016
Pelatihan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2023
Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informasi, Urusan Persandian, Urusan Statistik, dan Urusan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Jawa Timur