Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022

Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, telah diatur bahwa Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa dalam hal undang-undang pembentukan daerah baru diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun berkenaan, dana transfer ke daerah untuk daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan untuk daerah induk.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah diatur bahwa pengalokasian anggaran transfer ke daerah kepada daerah pemekaran di wilayah Papua dihitung secara proporsional dari alokasi masing-masing anggaran transfer ke daerah daerah induk.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah diatur bahwa tata cara perhitungan dan hasil perhitungan berupa rincian anggaran transfer ke daerah untuk daerah induk dan daerah baru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga


Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah


Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor