Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017

Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1082
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu satuan pengawasan internal;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman


Perkara Gugatan Perjanjian antara PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM Ltd


Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum