Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2023

Rencana Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2026


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka upaya penanggulangan permasalahan kemiskinan esktrem di Daerah, perlu langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berwenang untuk menyusun dan menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara


Permintaan Perpanjangan Penahanan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Kardiorespirasi


Tuntutan dan Pelaksanaan Putusan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum