Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2012

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa PT Petrogas Jatim Utama Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi di Kelurahan Rungkut Kidul dan di Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya


Ditetapkan pada tanggal 23 April 2012
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;

  2. bahwa PT Petrogas Jatim Utama melalui surat Nomor: 241/PJU-P/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 telah mengusulkan kepada BPH Migas untuk menetapkan Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga;

  3. bahwa Sidang komite Badan Pengatur pada hari Senin Tanggal 23 Bulan April Tahun 2012 menyepakati untuk menetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa PT Petrogas Jatim Utama Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi di Kelurahan Rungkut Kidul dan di Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa PT Petrogas Jatim Utama Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi di Kelurahan Rungkut Kidul dan di Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku


Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan


Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum