Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang, ikan karang, padang lamun, dan mangrove, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
bahwa perairan di wilayah Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019
Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025
Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 278 Tahun 2025
Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025