
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 100 Tahun 2015
Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung tercapainya masyarakat pekerja yang sehat dan mandiri perlu dikembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat khususnya pekerja melalui penyelenggaraan pos upaya kesehatan kerja;
bahwa penyelenggaraan pos upaya kesehatan kerja dilakukan secara terintegrasi dengan program kesehatan lainnya sehingga pekerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016
Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2019
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Analisis Kimia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2018
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022
Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara