Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 100 Tahun 2015

Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 78
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung tercapainya masyarakat pekerja yang sehat dan mandiri perlu dikembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat khususnya pekerja melalui penyelenggaraan pos upaya kesehatan kerja;

  2. bahwa penyelenggaraan pos upaya kesehatan kerja dilakukan secara terintegrasi dengan program kesehatan lainnya sehingga pekerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Analisis Kimia


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara