Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kepatuhan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kompleksitas kegiatan usaha sektor jasa keuangan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan.
bahwa kompleksitas kegiatan usaha sektor jasa keuangan memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh sektor jasa keuangan sehingga diperlukan upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha sektor jasa keuangan.
bahwa untuk memitigasi risiko kegiatan usaha sektor jasa keuangan diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post).
bahwa upaya yang bersifat preventif (ex-ante) dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah di sektor jasa keuangan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha sektor jasa keuangan.
bahwa upaya kepatuhan terhadap berbagai kaidah di sektor jasa keuangan harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri jasa keuangan agar dapat mendukung terciptanya iklim industri yang ideal di industri jasa keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a hingga huruf e, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kepatuhan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2011
Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia