![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pengakuan, pemuliaan, dan penghormatan kepada pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang akan purna tugas, dan pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah mengabdi, berprestasi, dan/atau berkontribusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam melaksanakan tugas, perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan kepada pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/22/PADG/2021
Rekening Giro di Bank Indonesia