Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023

Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan: 22 November 2023
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Kelola Kendaraan Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan


Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STTT Bandung


Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan