Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024

Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi merupakan salah satu persyaratan dalam perpanjangan surat izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengelolaan kecukupan satuan kredit profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh Menteri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan


Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset


Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau


Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai