Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2018

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung


Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 794

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi


Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan