Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu dilakukan penyempurnaan peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/133/2023
Integrasi Data Kesehatan Nasional melalui SATUSEHAT
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/312/2020
Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan