Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Konsiderans
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik;
bahwa Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015
Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 28 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti