Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016

Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2016
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 333
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik;

  2. bahwa Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengertian Pembayaran Denda “Harus Seketika Dilunasi” dalam Putusan Dilunasi” dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat


Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022


Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri


Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan