Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016

Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 April 2016
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025
    Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik;

  2. bahwa Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Sistem Informasi Pangan dan Gizi


Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti