
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903
Download:
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
Menimbang:
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jambi pada umumnya serta Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung pada khususnya, adanya aspirasi yang berkembang dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarolangun sebagai pemekaran dari Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Tebo sebagai pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi sebagai pemekaran dari Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung;
bahwa pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur harus ditetapkan dengan undang-undang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 220 Tahun 2022
Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Katalog Elektronik
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014
Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang