Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 57 Tahun 2024
Standar Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Hakim
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022
Manual Kearsipan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika