Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016

Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 207
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 663/Kpts-II/2002 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  4. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional


Pemberian Gaji Keempat Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi