Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Aktivitas Pendidikan Kebudayaan Bidang Fasilitator Pendidikan Masyarakat Adat
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Aktivitas Pendidikan Kebudayaan Bidang Fasilitator Pendidikan Masyarakat Adat.
bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Aktivitas Pendidikan Kebudayaan Bidang Fasilitator Pendidikan Masyarakat Adat telah disepakati melalui konvensi nasional pada tanggal 16 September 2023 di Jakarta.
bahwa sesuai surat Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2024/F6/KB.11.01/2023 tanggal 24 November 2023 perihal Permohonan Penetapan Rancangan SKKNI Bidang Fasilitator Pendidikan Masyarakat Adat, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Aktivitas Pendidikan Kebudayaan Bidang Fasilitator Pendidikan Masyarakat Adat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Aktivitas Pendidikan Kebudayaan Bidang Fasilitator Pendidikan Masyarakat Adat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1194 Tahun 2022
Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2022
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia