Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2024

Integrasi Materi Tematik Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

  2. bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif di satuan pendidikan, serta membangun karakter peserta didik yang baik perlu mengintegrasikan berbagai materi tematik ke dalam kurikulum satuan pendidikan menengah.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan integrasi materi tematik tersebut oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Integrasi Materi Tematik Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023


Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai