![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2023
Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Barang Milik Daerah berupa Tanah seluas ± 1.770 m2 (lebih kurang seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) dan Gedung dan Bangunan seluas ± 256 m2 (lebih kurang dua ratus lima puluh enam meter persegi) terletak di Jalan Lebak Bulus 1, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dimohon penggunaannya untuk dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah sebagai tempat sarana ibadah sesuai surat Pengurus Masjid Al Falah Taman Bona Indah tanggal 10 Juni 2022 Nomor 11/AlFalah/Sek/VI/2022 perihal Permohonan Permintaan Pengoperasian Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan dan Tanah.
bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui surat tanggal 11 April 2022 Nomor 1601/-076 telah mengajukan permohonan penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 119/KEP/E1/2024
Penerima Penghargaan Pelayanan Keluarga Berencana Terbaik pada Pelayanan Keluarga Berencana Serentak di Tempat Kerja dalam Rangka Hari Buruh Internasional dan Hari Keluarga Nasional Ke-31 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019
Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 28 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2022
Statuta Institut Seni Indonesia Padangpanjang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan