Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2023

Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah


Ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Barang Milik Daerah berupa Tanah seluas ± 1.770 m2 (lebih kurang seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) dan Gedung dan Bangunan seluas ± 256 m2 (lebih kurang dua ratus lima puluh enam meter persegi) terletak di Jalan Lebak Bulus 1, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dimohon penggunaannya untuk dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah sebagai tempat sarana ibadah sesuai surat Pengurus Masjid Al Falah Taman Bona Indah tanggal 10 Juni 2022 Nomor 11/AlFalah/Sek/VI/2022 perihal Permohonan Permintaan Pengoperasian Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan dan Tanah.

  2. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui surat tanggal 11 April 2022 Nomor 1601/-076 telah mengajukan permohonan penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerima Penghargaan Pelayanan Keluarga Berencana Terbaik pada Pelayanan Keluarga Berencana Serentak di Tempat Kerja dalam Rangka Hari Buruh Internasional dan Hari Keluarga Nasional Ke-31 Tahun 2024


Prosedur Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan