Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020

Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik


Ditetapkan: 27 Juli 2020
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6531) dan dalam rangka penerapan sistem penawaran umum elektronik untuk efek bersifat ekuitas berupa saham, perlu mengatur mengenai penyediaan dana pesanan, verifikasi ketersediaan dana, alokasi efek untuk penjatahan terpusat, dan penyelesaian pemesanan efek dalam penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham secara elektronik dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung


Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran


Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022


Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia