Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018

Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 85

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun telah ditetapkan Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;

  2. bahwa dengan adanya perkembangan harga pembelian tandan buah segar produksi pekebun, dan perubahan organisasi Kementerian Pertanian dalam pembinaan tim penetapan harga tandan buah segar, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/ 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun sudah tidak sesuai lagi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi


Tata Cara Pemberian Izin Khusus bagi Industri Karet Remah


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Srimulyo ke Asrigita (Tie-In Kilometer Pipa 25 Simpang Y-Pusri)


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan