Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019

Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi


Status: Diubah
Ditetapkan: 10 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih memberikan jaminan mutu, keamanan dan kesehatan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan negara importir terhadap ikan hasil pembudidayaan ikan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024


Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib