Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2023

Pedoman Umum Penilaian Kinerja Kecamatan


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, daerah Aceh dibagi atas Kabupaten/Kota dan Kabupaten/Kota dibagi atas Kecamatan.

  2. bahwa dalam rangka memotivasi perangkat pemerintahan di Kecamatan guna memiliki kinerja yang baik, bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan penyelenggaraan tugas pemerintahan lainnya, perlu dilakukan Penilaian Kinerja Kecamatan di Aceh.

  3. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan penilaian kinerja kecamatan, perlu menetapkan pedoman dan standar penilaian dalam pelaksanaan penilaian kinerja kecamatan di Aceh.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Penilaian Kinerja Kecamatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas