Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2023

Integrasi Budidaya Ternak dengan Perkebunan


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan rakyat perlu dilakukan peningkatan populasi dan produksi ternak melalui percepatan budidaya ternak bekerja sama dengan perusahaan perkebunan di Sumatera Utara.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pada usaha perkebunan dapat dilakukan diversifikasi usaha.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Integrasi Budidaya Ternak dengan Perkebunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib


Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Makassar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan