Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020

Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Ditetapkan pada tanggal 16 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1136
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa organisme pengganggu tumbuhan karantina dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tumbuhan sehingga perlu diatur mengenai jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;

  2. bahwa Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/KR.010/7/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

  3. bahwa berdasarkan basil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dan daerah sebarnya telah terjadi perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024


Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2021-2024