Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, perlu dilakukan pengkajian risiko bencana yang merupakan sebuah pendekatan untuk memperhatikan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan dan kapasitas Daerah.
bahwa hasil analisis resiko bencana sebagai dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana daerah yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan
bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor B-446/BNPB/D-I/SS.02.06/09/2022 tanggal 5 September 2022 hal Penyusunan Perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah dalam angka 3, dokumen kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang telah disusun dan ditinjau ulang perlu disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah agar menjadi acuan perencanaan pembangunan di Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia