Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih


Ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 138

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
    Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dan formulir yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih.

  2. bahwa beberapa ketentuan dan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Penggunaan Instrumen Akreditasi Program Diploma bagi Program Diploma pada Akademi Komunitas


Batas Daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib


Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dan Dokter Mitra Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah