Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023

Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 436

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

  2. bahwa upaya pemerintah dalam mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri pada 10 Juni 2023 mengalami kendala karena adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak langsung pada keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.

  3. bahwa untuk mendorong dan memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, perlu mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat internal pada tanggal 3 April 2023 dan 28 April 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan


Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet