Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan


Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 8

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian


Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah)