Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 39/KMA/SK/II/2019

Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2019
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Yurisprudensi merupakan putusan penting penemuan kaidah hukum baru yang diikuti, menjadi acuan dan sumber hukum sehingga dapat dijadikan sumber dalam mengadili perkara;

  2. bahwa kaidah hukum baru yang memiliki nilai filosofis, yuridis dan sosiologis perlu disampaikan kepada para hakim agar dapat diikuti dalam mengadili perkara;

  3. bahwa penyusunan dan pengujian putusan penting untuk menjadi Yurisprudensi perlu dibentuk Tim Penyusun yang berkompeten;

  4. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas tersebut;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Mahkamah Agung tentang Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung Mengenai Rumusan Kaidah Hukum Dalam Putusan-Putusan Penting;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat


Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan


Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota