Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021
Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6712), selanjutnya disebut POJK Rencana Bisnis BPR dan BPRS, diperlukan penyesuaian atas cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis BPRS yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/SEOJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018
Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2023
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah