Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, dipandang perlu menyempurnakan beberapa kelenturan di dalam peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009;
bahwa sehubm1gan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/3/2016
Program Revitalisasi Industri Gula Melalui Bantuan Langsung Mesin dan/atau Peralatan Pabrik Gula
Peraturan Gubernur Papua Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Internal (Hospital By Laws) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021
Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan