Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2011
Jenis: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 120

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, dipandang perlu menyempurnakan beberapa kelenturan di dalam peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009;

  2. bahwa sehubm1gan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Selatan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak


Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia