Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2022
Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2023
Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan