Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 154

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
    Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
  2. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery 2019 Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1575 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya


Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan


Pedoman Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang