Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019

Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 146

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle untuk Transportasi Jalan;

  2. bahwa untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor, perlu melakukan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan yang mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle untuk transportasi jalan;

  4. bahwa untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi. dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle untuk transportasi jalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017


Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi