Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023

Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau


Ditetapkan: 13 Maret 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) Provinsi Jambi perlu diperkuat dengan perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pelestarian sumber daya alam, adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang saling terintegrasi dengan berbagai rencana Pembangunan daerah.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional, perlu kebijakan Daerah untuk mewujudkan Pembangunan yang berorientasi pada lingkungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Statuta Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung


Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup