![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2024
Standar Harga Satuan Tahun 2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2024
Standar Harga Satuan
Konsiderans
bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dilakukan perubahan menjadi lumpsum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sehingga perlu dilakukan perubahan Standar Harga Satuan Kota Pariaman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pariaman tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2017
Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu
Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.7618/XI/2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023
Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah