
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan hasil sedimentasi di laut, permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, dan tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
bahwa untuk pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut diperlukan pengaturan mengenai tata cara penerbitan izin pemanfaatan pasir laut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 603 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Persemakmuran Dominika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 266/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Neurooftalmologi