Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 831

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan hasil sedimentasi di laut, permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, dan tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

  2. bahwa untuk pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut diperlukan pengaturan mengenai tata cara penerbitan izin pemanfaatan pasir laut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama


Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya