Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2019

Pengamanan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan: 29 April 2019
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik di dalam negeri maupun di luar negeri terdapat risiko yang dapat berdampak pada keamanan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk menanggulangi risiko keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Pengamanan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2010 tentang Sistem Pengamanan Kementerian Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengamanan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum


Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan