Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020

Tata Kelola Lahan Gambut


Ditetapkan: 7 Januari 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut yang berada diwilayah Provinsi Jambi yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat baik generasi sekarang maupun generasi mendatang perlu pengelolaan lahan gambut yang terencana, terintegrasi dan berkesinambungan.

  2. bahwa meningkatnya pemanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas yang terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola lahan gambut sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, daerah berkewajiban menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Lahan Gambut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah


Perwakilan Badan Wakaf Indonesia


Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance)