Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Indonesia Standar sudah Kompetensi tidak sesuai Kerja lagi perkembangan kebutuhan penetapan kompetensi kerja nasional Indonesia;
bahwa tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknik Sepeda Motor
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/PER/6/2015
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif