Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016

Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia


Ditetapkan: 19 Februari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Indonesia Standar sudah Kompetensi tidak sesuai Kerja lagi perkembangan kebutuhan penetapan kompetensi kerja nasional Indonesia;

  2. bahwa tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026


Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan


Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan


Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Padang Pariaman