Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2022

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan: 1 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua